Tuesday, June 18, 2013

Negara Boleh Menguasai Sumber Daya Alam (?)

Assalamu’alaikum Maya…
Postingan blog gw kali ini spesial-tapi-ngga-pake-telor buat lo… :D
*boooo ini postingan yeeeee bukan nasgor (“,)v
Tapi saran gw, lo musti buka di kompi/laptop, siapin minuman + snack deket lo.. Ini postingan lumayan panjang dan bisa bikin lumanyun gegara panjangnya kayak makalah kuliah.. :P
*lebaaaiiiiyyy (>,<)

Gw mo bahas ttg posisi sumber daya alam (khususnya migas) dalam Islam dan konteksnya di Indonesia..
Gw nulis bukan karena ngrasa gw lebih hebat ato keren, tapi ini gw tulis berdasar dari yang gw pernah baca aja..
Gw makasih banget kalo ada koreksi + tambahan ilmu buat gw.. :*

Berdasar link Pak Felix yg lo kasih ke gw, gw fokus ke beberapa poin yang di twit:
(Sumber link: http://felixsiauw.com/home/pemerintah-subsidi-bbm-penipuan-dan-haram-dalam-islam-liberalisasi-migas/)

13. terang sudah, alasan naiknya BBM krn “harga minyak dunia naik” hanya dibuat2, nyatanya itu sudah jadi kesepakatan dgn IMF sejak 1997
14. dalam Islam, amalan seperti ini adl haram, krn Allah memerintahkan agar kaum Mukmin tak boleh dikuasai oleh kaum kafir
15. selain itu, Islam telah menggariskan bahwa barang tambang termasuk minyak, bukanlah milik negara melainkan milik ummat seluruhnya
16. sabda Rasul: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput dan api (energi/barang tambang)” (Abu Dawud, Ahmad)
17. artinya, pemerintah tak boleh menghargai minyak yg tersimpan di bumi kaum Muslim dgn harga dunia, yg naik seiring naiknya harga dunia
18. dalam Islam, harga minyak yg diambil oleh pemerintah di bumi Muslim adalah 0$ karena kepemilikannya teruntuk ummat seluruhnya

Pertama, gw sepakat kalo ada pengaruh asing di dunia pertambangan dan perminyakan di Indonesia. Apalagi banyak berita yang ngabarin tentang adanya dugaan monopoli impor BBM melalui Petral. Lo bisa cek di sejumlah situs ini:
1)       Pengamat: Jangan Mudah Tersulut, Banyak Agen di Indonesia
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/27/mngjnx-pengamat-jangan-mudah-tersulut-banyak-agen-di-indonesia
2)     Istilah BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/istilah-subsidi-bbm-menyesatkan-mengapa-dipakai-untuk-menaikkan-harga-lagi-artikel-1/
3)     Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel 2)
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/kebijakan-harga-bbm-bertentangan-dengan-konstitusi-dan-sarat-dengan-penyesatan-artikel2/
4)     Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pemerintah-melanggar-konstitusi-dalam-kebijakannya-menaikkan-harga-bbm-artikel-3-pelengkap/
5)     Kebijakan Tentang BBM yang Sejak Lama Sudah Kacau Balau
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kebijakan-tentang-bbm-yang-sejak-lama-sudah-kacau-balau/
6)     Kreatifitas Fiskal dan Pembodohan Terhadap Masyarakat (Bagian 1)
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kreativitas-fiskal-dan-pembodohan-terhadap-masyarakat-bagian-1-2/
7)      Kreatifitas Fiskal dan Pembodohan Terhadap Masyarakat (Bagian 2)
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kreativitas-fiskal-dan-pembodohan-terhadap-masyarakat-bagian-2-2/
8)     Kreatifitas Fiskal dan Pembodohan Terhadap Masyarakat (Bagian 3)
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kreativitas-fiskal-dan-pembodohan-terhadap-masyarakat-bagian-3/
9)     Kontroversi Kenaikan Harga BBM
http://kwikkiangie.com/v1/2012/03/kontroversi-kenaikan-harga-bbm/
10)  Anggito Abimanyu Bantah Manipulasi Data Surplus Migas
http://www.infobanknews.com/2012/03/anggito-abimanyu-bantah-manipulasi-data-surplus-migas/
11)    Kurangi Subsidi, BBM Naik Tinggi, Tekan Daya Beli
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/19/kurangi-subsidi-bbm-naik-tinggi-tekan-daya-beli.html
12)   Pengelolaan BBM: Muhammadiyah Tagih Janji Dahlan Bubarkan Petral
http://www.solopos.com/2013/05/20/pengelolaan-bbm-muhammadiyah-tagih-janji-dahlan-bubarkan-petral-407962
13)   Terungkap, Istilah Subsidi Ternyata Kebohongan!
http://www.pesatnews.com/read/2013/06/13/29374/terungkap-istilah-subsidi-ternyata-kebohongan
14)  BBM Naik Suburkan Kejahatan Korupsi Karena Ada Mark-Up oleh Pertamina dan Mafianya
http://www.rimanews.com/read/20130614/106678/bbm-naik-suburkan-kejahatan-korupsi-karena-ada-mark-oleh-pertamina-dan-mafianya
15)   Daeng: Berlapis Kebohongan SBY dalam Menaikkan BBM
http://www.tambangnews.com/berita/utama/3373-daeng-berlapis-kebohongan-sby-dalam-menaikan-bbm.html
16)  eSPeKaPe Minta DPR Tolak Program BLSM Yang Bohongi Rakyat
http://tambangnews.com/berita/utama/3360-espekape-minta-dpr-tolak-program-blsm-yang-bohongi-rakyat.html
17)   Dukung BLSM, Koalisi Dapat Keuntungan Elektoral?
http://nasional.kompas.com/read/2013/06/07/16042116/twitter.com

Kedua, gw ngga sepakat kalo negara ngga boleh memegang/menguasai tambang, apalagi kalo dikaitin sama hadits yang dikutip Pak Felix dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Kita bahas dulu tentang hadits yang dikutip Pak Felix, tapi karena ilmu gw masih cetek, gw copas tulisan orang yang insyaaAlloh isinya menjelaskan tentang hadits itu.
(Sumber link: http://mtaufiknt.wordpress.com/2011/03/26/ketaqwaan-dalam-mengelola-kepemilikan-umum/)
Harta kepemilikan umum ada tiga kelompok:
Kelompok pertama: harta yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada akan terjadi sengketa dalam mencarinya. Rasul saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn Abi Syaibah).[3]
As-Sarakhsi (w. 483 H) dalam Al-Mabsûth menjelaskan, “Di dalam hadis ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik Muslim maupun kafir dalam ketiga hal itu … Tidak seorangpun boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu. Statusnya seperti pemanfaatan jalan umum untuk berjalan di jalan itu. Maksud mereka dari frasa syarikah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah penjelasan ketentuan pokok kebolehan dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam hal pemanfaatan, bukan karena ketiganya milik mereka. Jadi air di lembah itu bukan milik seseorang.[4]
Namun Rasulullah saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Rasul saw. juga membolehkan Utsman ra. membeli sumur dari seorang Yahudi di Madinah yang kemudian ia wakafkan, sehingga bisa difahami bahwa berserikatnya masyarakat dalam air, padang rumput dan api itu bukan karena zatnya, tetapi karena keberadaannya yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang jika tidak ada akan terjadi perselisihan atau masalah dalam mencarinya. Dengan demikian, sifat ini menjadi ‘illat istinbâthan perserikatan manusia dalam ketiga hal itu. Karena itu, masyarakat berserikat bukan hanya pada fasilitas umum yang berupa air, api—mencakup sumber energi—dan padang rumput saja, tetapi juga dalam semua harta yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat secara bersama yang jika tidak ada akan terjadi perselisihan dalam mencarinya.

Kelompok kedua: barang tambang yang depositnya besar. Abyadh bin Hammal r.a. bercerita:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata: Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban[5]).
Riwayat ini berkaitan dengan barang tambang garam, bukan garam itu sendiri, dalam riwayat an-Nasai dari Amru bin Yahya bin Qais jelas disebutkan ma’din al-milh (tambang garam). Awalnya Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti al-mâ‘a al’iddu, maka Rasul menariknya kembali dari Abyadh. Al-mâ‘a al’iddu adalah yang terus mengalir tidak terputus, artinya cadangannya besar sekali. Jadi, sebab (’illat) penarikan tambang itu adalah keberadaanya yang terus mengalir tak terputus, yaitu cadangannya besar sekali. Karena itu, semua barang tambang yang cadangannya besar sekali—baik barang tambang permukaan ataupun di perut bumi; baik berupa benda padat seperti besi, emas, perak, dsb atau berupa cair seperti minyak bumi maupun berupa gas seperti gas bumi—maka semua itu termasuk dalam cakupan hadis di atas, yaitu merupakan milik umum.

Kelompok ketiga: harta yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu seperti sungai, danau, laut, jalan umum, lapangan, masjid, dsb; yaitu harta-harta yang mencakup kemanfaatan umum. Meski harta milik publik jenis ketiga ini seperti jenis pertama, yaitu merupakan fasilitas umum, jenis ini berbeda dari sisi sifatnya, yaitu bahwa tabiat pembentukannya menghalangi jenis harta ini untuk dimiliki oleh pribadi. Ini jelas berbeda dari jenis pertama yang zatnya—misalnya air—boleh dimiliki individu, namun individu dilarang memilikinya jika dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi meskipun dalil harta kelompok ketiga ini adalah berlakunya ’illat syar’iyyah (keberadaannya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat), esensi zatnya menunjukkannya sebagai milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, kelompok harta ini menjadi kelompok tersendiri yang dibedakan dari kelompok pertama.

Haram Dikuasai Individu/Swasta
Islam mengharamkan semua harta milik umum diserahkan kepada swasta, baik swasta nasional apalagi swasta asing. Harta milik umum itu harus dikelola oleh negara yang mewakili masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Keterangan
[3] Hadis ini shahih (lihat: Ibn Abdil Bar, al-Isti’âb, IV/1635; Ibn Hajar al-Ashqalani, Talkhîsh al-Habîr, iii/65, Madinah al-Munawarah. 1964; al-Albani, Irwâ’ al-Ghalîl, vi/6-9, Maktab al-Islami, Beirut, cet. ii. 1405/1985). Abu Hatim mengatakan: Abu Hidasy tidak berjumpa dengan Nabi saw. dan ia disebutkan dalam riwayat Abu Dawud adalah Hibban bin Zaid asy-Syar’abi. Ia seorang tabi’un yang ma’ruf -sudah dikenal- (Talkhîsh Habîr, iii/65). Dalam riwayat-riwayat tersebut, Abu Hidasy berkata bahwa ia mendengarnya dari salah seorang Sahabat—dalam riwayat Abu Dawud dari salah seorang Muhajirin, tapi tidak ia sebutkan namanya. Tidak ada penyebutan nama Sahabat tidak membahayakan sanadnya, sebab menurut ahlus sunah semua Sahabat adalah tsiqat, apalagi dalam sebagian riwayat disebutkan Sahabat itu adalah seorang Muhajirin (lihat: Az-Zaila’i, Nashb ar-Râyah, iv/352, Dar al-Hadits, Mesir. 1357; Irwâ’ al-Ghalîl, vi/6-9).
Adapun yang dinilai dhaif adalah riwayat Ibn Majah dan lainnya dari jalan Ibn Abbas dengan lafal: al-muslimûn syurakâ‘u fî tsalâts: al-mâ’ wa al-kalâ’ wa an-nâr wa tsamanuhu harâm (Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api dan harganya haram). Di dalam sanadnya ada Abdullah bin Hirasy dan dia matruk. Dia disahihkan oleh Ibn as-Sakan (Talkhîsh al-Habîr, iii/65). Al-Bukhari berkata: Abdullah bin Hirasy dari al-‘Awam bin Hawsyab, munkar al-hadits. Abu Hatim berkata: ia dzâhib al-hadîts. Penilaian ini disetujui oleh Ibn al-Qaththan (Nashb ar-Râyah, iv/352). Ia didhaifkan oleh Abu Zur’ah, al-Bukhari, an-Nasai, Ibn Hibban dan lainnya. Ibn ‘Amar menyebutnya pendusta (Irwâ’ al-Ghalîl, vi/6-9).
[4] As-Sarakhsi, al-Mabsûth, xxiii/164, Dar al-Ma’rifah, Beirut. 1406
[5] At Tirmidzi menghasankannya, Ibnu Hibban mensahihkan, Ibnul Qaththan mendlo’ifkan [as Shon’âny(w. 1276 H), Fathul Ghaffâr, 3/1284] , hadits ini diamalkan ahlul ‘ilmi dari kalangan sahabat [Tahqiq Abdul Qadir Arna’uth atas kitab Jâmi’ul Ushul, 10/578 karya Ibnul Atsîr (w. 606 H)]

Berdasarkan penjelasan diatas, tidak ada alasan untuk “padang rumput, air dan api” itu dikuasai oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Kalo kita liat Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 sebetulnya hampir mirip sama hadits itu, kecuali di ayat (4), dimana negara memang menguasai dan kekuasaannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kalo mo egois ngliat Muslimnya aja, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Case closed.
Tapi Islam kan rahmatan lil alamin, jadi ngga cuma Muslim aja yang ngrasain indahnya Islam tapi juga semua pemeluk agama selain Islam dan makhluk hidup lainnya. Means, Pasal 33 kecuali ayat (4) itu udah ideal sebagai aturan. Tinggal gimana tekad pemerintah aja untuk merealisasikan.
Lagipula, logikanya, kalo bukan negara yang ngatur trus siapa yang ngatur? Individu? Inisiatif sendiri? Kan tadi udah jelas dilarang. Harus kolektif.
Nah, disinilah peran negara (melalui pemerintah) untuk memastikan seluruh warga negaranya mendapat hak-haknya dengan adil.
Contoh lain dimana negara diperlukan untuk mengurus urusan agama, kayak Haji. Ini masuknya fiqh stau gw May, tolong dikoreksi ya kalo salah..
Dalam konteks Indonesia, negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, posisi Negara emang dibutuhkan untuk mengatur supaya ibadah Haji tetep berlangsung tertib dan lancar. Kalopun Negara mo melimpahkan tugasnya untuk ngurus Haji ke pihak swasta, ya terserah, slama semua urusan dan keperluan terkait Hajinya WNI diselesaikan dengan baik, dengan catatan: negara tetap mengawasi dan memastikan berjalannya proses.
Balik soal tambang, negara tetap berhak menguasai SDA sepanjang pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat.
Lagian, dengan jumlah penduduk Indonesia yang ratusan juta gini, kalo ngga diserahin ke Negara, trus mo ke siapa? Swasta?
Sekedar ngasih tau aja, kalo yang namanya swasta itu kan maksudnya perusahaan, dan yang namanya perusahaan itu tujuannya dapet untung/profit/laba. Beda sama tujuan Negara. Negara itu dibentuk bukan untuk nyari untung, tapi mensejahterakan seluruh warganya.
Gimana sama BUMN/BUMD? Ini jawaban gw, kalo keliru dikoreksi ya.. BUMN/BUMD itu didirikan memang untuk mendapat untung, tapi itu bukan tujuan utama. Tujuan utamanya tetep untuk mensejahterakan rakyat.
Kalo di salah satu materi di matkul Teori Hukum Administrasi Negara, dibilang kalo yang namanya tujuan negara itu mensejahterakan rakyatnya dan salah satu caranya dapat dengan mendirikan BUMN/BUMD. Gimana kalo rugi? Menurut matkul Teori HAN itu, ya gapapa rugi ASAL tujuan utamanya tercapai, yaitu: kesejahteraan seluruh rakyat. Karena memang tujuan awal pendiriannya itu bukan nyari untung/laba/profit.
Balik ke Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, di mata kuliah yang sama yaitu Teori HAN, Dosennya bilang kalo ada ‘kejanggalan’ di ayat (4).
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pertama lo peratiin 3 ayat pertama, trus lo liat kata “efisien” yang gw cetak tebel itu. Itu bertentangan banget.
3 ayat pertama, sifatnya jelas sosialis. Tapi ayat (4) itu bernuansa liberal. Jadi, sistem ekonomi yang dibangun oleh Kontitusi itu campuran sosialis dengan liberal (?). Jadinya gimana?
Trus May, ada baiknya lo baca juga artikel Kurtubi di Opini Kompas hari ini, judulnya Harga BBM dan Efisiensi Energi. Ada paragraph yang bagus,
…Selain itu, UU Migas telah memindahkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan BBM rakyat: dari Pertamina ke pemerintah. Pertamina diposisikan hanya sebagai salah satu operator yang ditunjuk pemerintah (lewat BPH Migas) untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional. Akibatnya, Pertamina yang berstatus PT (Persero) dan oleh UU diwajibkan cari untung sebesar-besarnya jadi enggan membangun kilang (investasi di kilang BBM marginnya relative sangat kecil, jauh di bawah margin usaha hulu).
Padahal, sebelum UU Migas, Pertamina berencana membangun banyak kilang BBM: tak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga bertujuan ekspor. Akibatnya, sejak UU Migas, tak ada tambahan kapasitas kilang BBM, Padahal, konsumsi BBM terus meningkat, berdampak pada meningkatnya impor BBM nasional yang berujung pada defisit migas yang terus membengkak dan nilai rupiah yang terus melemah. …
Beberapa yang recommended buat dibaca, salah satunya tu John Perkins yang judulnya “Confessions of an Economic Hit Man”.

Ketiga, dari 2 poin gw diatas, pertanyaan selanjutnya, kita musti ngapain?
Gw sepakat kalo Islam harus ditegakkan dengan menjadikan Al Qur’an dan Hadits Rosul sebagai sumber hukum. Gw sepakat 100%.
Tapi pertanyaannya, kita mulai dari mana? Menguasai pemerintahan? Oke. Sepakat.
Trus, kita musti gimana nih untuk bisa nguasain pemerintahan dan ngisi pos-pos jabatan disana dengan muslim-muslim yang amanah? Revolusi? Kudeta? Pemilu?
Untuk poin kedua ini, musti banyak-banyak diskusi dan ketemuan kita… :*
Apalagi kalo diskusinya sambil duduk-duduk di pantai di Bali yang masih biru dan sepi orang.. :D
Ciamik!

Anyway, jujur May. Gw sendiri masih butuh banyak baca. Ilmu gw jelas masih cetek.

Apa yang gw tulis ini pasti banyak kekurangannya. Gw akan sangat bahagia kalo ada koreksi dan tambahan ilmu buat gw... J

See PKS Die (?)


"You may not think about politic, but politic think about you.” 

(Suu Kyi - The Lady, 2011) 


PKS kembali menjadi berita. Pada 15 Juni 2013 malam hari, linimasa Twitter cukup ramai dengan retweet foto dan berita pengembalian mobil berplat B 544 RFS yang disita KPK di DPP PKS pada 15 Mei 2013 terkait dugaan korupsi TPPU oleh LHI. Timbul pertanyaan mengenai pengembalian benda yang dikenakan penyitaan oleh penyidik, apakah hal tersebut dibenarkan? 

Penyitaan sendiri adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih benda bergerak/ tidak bergerak, berwujud/ tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutann dan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 38-46 KUHAP.

Menurut Pasal 38 ayat (1) UU 30/2002, terkait penyitaan oleh KPK mengikuti aturan dalam KUHAP. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang paling berhak, jika:
  1. Tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, atau  
  2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti/ bukan tindak pidana, atau 
  3. Perkara tersebut dikesampingkan/ dideponer untuk kepentingan umum. Atau 
  4. Perkara tersebut ditutup demi hukum (karena alasan nebis in idem/  tersangka meninggal dunia/ daluwarsa), atau 
  5. Perkara tersebut sudah diputus Hakim, kecuali menurut putusan Hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Berdasar aturan diatas, tindakan KPK mengembalikan mobil berplat nomor B 544 RFS kepada DPP PKS adalah dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Selanjutnya diketahui bahwa pengembalian mobil tersebut dikarenakan mobil tersebut tidak terkait dengan dugaan TPPU oleh LHI, maka mobil tersebut dikembalikan KPK kepada DPP PKS.

Sekedar menyegarkan ingatan kita kembali, ada dua mobil di DPP PKS yang disita KPK dengan huruf seri RFS. B 544 RFS dan B 948 RFS. Diketahui bahwa RFS sendiri adalah huruf seri plat khusus untuk mobil dinas pejabat kementerian tertentu. Sampai saat ini, belum ada yang memberitakan KPK mengembalikan mobil dengan plat B 948 RFS.

Terkait dengan pengembalian mobil B 544 RFS ini, tidak lama setelahnya Fahri Hamzah menulis dalam akun Twitternya, “Waktu ngambil blagunya ampun…giliran salah gak minta maaf…katanya BERANI JUJUR HEBAT….”

Kekecewaan mendalam kepada KPK juga sudah terlihat dari ramainya komentar akun Twitter dan Facebook beberapa bulan belakang ini yang menyayangkan mengapa KPK begitu gesit mengurus kasus dugaan TPPU oleh LHI, tetapi sangat berbeda dengan penanganan kasus dugaan korupsi BLBI, dana talangan Bank Century dan proyek Hambalang. Aset LHI dirampas, tapi tidak terhadap Angelina Sondakh.

Kalau melihat dari sisi hukumnya, aturannya jelas dan siap dilaksanakan. Jadi, tinggal melihat bagaimana tekad penegak hukumnya saja untuk mau menegakkan hukum atau membiarkannya mati.

Tanpa bermaksud sengaja mencari noda, KPK sendiri bukan tidak pernah keliru. Pertama, tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK pada Juni 2011 terhadap mantan hakim Syarifuddin Umar diputus melawan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga KPK harus membayar denda sejumlah Rp 100 juta kepada mantan hakim tersebut, walaupun ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 karena telah menerima uang suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.

Selain itu, fakta menunjukkan bahwa tidak selamanya mereka yang menjadi tersangka/terdakwa kasus korupsi adalah benar melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Merpati yang menyeret nama Hotasi Nababan dan akhirnya kasus tersebut malah menjadi putusan bebas pertama kalinya oleh hakim pengadilan tipikor di Indonesia. Dalam bukunya berjudul “Jangan Pidanakan Perdata: Mengggugat Perkara Sewa Pesawat Merpati”, Hotasi Nababan menuliskan,

“…bahwa semangat perang melawan korupsi dapat dibelokkan untuk menindas orang yang terkena perkara di wilayah publik,… Ancaman hukuman korupsi menjadi komoditi yang menguntungkan banyak pihak, kecuali pesakitan. Opini publik telah menjadi pengadilan jalanan. Sekali seorang menjadi ‘tersangka’, maka dia akan beruntun menjadi ‘terdakwa’ dan ‘terhukum’. Nama baik akan hilang dan keluarga terbawa malu. Jika tidak bersalah pun, negara tidak akan melakukan rehabilitasi.

Di awal Orde Baru, cap “PKI” sangat ampuh menghilangkan hidup seseorang dan keluarganya. Tidak ada pembelaan, tidak ada banding. Kehidupan dirampas. Saat ini cap “koruptor” sangat manjur untuk menghilangkan kehormatan dan karir seseorang. Tidak ada lembaga yang akan menampung keluhannya. Komnas HAM pun tidak punya piagam untuk membela orang yang terkena salah tuduh korupsi. Jeratan kasus korupsi benar-benar sebuah musibah.”

Kedua, kasus dugaan korupsi L/C Fiktif Bank Century oleh Misbakhun, yang dalam pembukaan pledoinya Misbakhun menyatakan bahwa ia dipenjara karena menjadi inisiator Hak Angket DPR tentang Skandal Bank Century dan Anggota Tim 9. Dalam bukunya berjudul “Pledoi Kebebasan: Menguak Fakta, Rekayasa Hukum dan Kriminalisasi di Balik Opini “L/C Fiktif”, Misbakhun menulis,

“…bahwa hukum seharusnya melahirkan keadilan, bukan semata hukuman. Hukuman itu pun adalah realitas dari hakikat keadilan. Karena itu, adagium klasik yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, adalah prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi.

Hukum ada untuk saya, untuk Anda, untuk mereka, untuk kita semua. Karena itu, hukum yang berkeadilan adalah hukum yang melindungi. Tatkala hukum mengancam individu, pada saat itulah hukum tidak berjalan sebagaimana tujuan dan fungsi idealnya. Keputusan bebas yang saya terima melalui upaya PK juga sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak sepenuhnya berlaku sebagai pelindung. Hukum yang berada dalam genggaman kekuasaan hanya mampu mengkriminalisasi, menggerus hak-hak subyek hukum dan merampas kebebasan pencari keadilan.”

Tetapi kekecewaan sejumlah pihak terhadap KPK tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk membubarkan KPK. Ide tersebut dirasa belum menjadi solusi yang tepat untuk Indonesia saat ini. Jika KPK tidak ada, lalu siapa penyidik dan penuntut umum yang akan mengurus perkara korupsi yang terjadi?

Kembali pada kasus dugaan TPPU oleh LHI. Pengajar di FISIP Universitas Bengkulu, Lamhir Syam Sinaga, menyatakan jika PKS dalam keadaan aman dan tidak bermasalah maka kemungkinan besar PKS akan menjadi partai nomor satu di Indonesia pada Pemilihan Umum tahun 2014 mendatang. Kepentingan asing juga ikut mempengaruhi, dikarenakan ketakutan terhadap kemenangan PKS yang akan membentuk poros baru (yaitu Islam) bersama dengan Erdogan di Turki dan Mursi di Mesir dimana ketiganya memiliki ideologi yang sama. Maka wajar, sebelum PKS membesar dan mulai membentuk kekuatan baru, harus dihancurkan perlahan.

Selain LHI, beberapa waktu lalu PKS kembali ‘digoreng’ media dengan isu kenaikan harga BBM, dimana jumlah BBM bersubsidi oleh negara akan dikurangi dan bahkan dihilangkan. Kwik Kian Gie dan Anggito Abimanyu sendiri pernah menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada subsidi BBM. Suara kritis lainnya diteriakkan oleh Muhammadiyah, Petromine Watch Indonesia, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia dan Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina.

Direktur Lembaga Survey Indonesia menyampaikan bahwa terdapat potensi keuntungan elektoral dari program BLSM sebagai kompensasi naiknya harga BBM. Hal tersebut melihat pengalaman program BLT di tahun 2009 lalu. Di DPR, baru PKS, PDIP, Gerindra dan Hanura yang menolak kenaikan harga BBM.

Sampai pertengahan tahun 2013 ini, PKS sudah dua kali mendapat pemberitaan negatif. Pertama, tentang kasus dugaan TPPU oleh LHI. Kedua, sebagai partai yang pertama kali terang-terangan menolak kenaikan harga BBM dan hal tersebut dianggap pencitraan.

Sampai saat ini, PKS termasuk partai dengan tingkat pemberitaan yang cukup tinggi di beragam media, khususnya media online. Di sisi lain, 9 April 2014 semakin mendekat. Menjadi pertanyaan besar, apakah ramainya pemberitaan negatif di media akan mempengaruhi suara PKS?

In 2014, see PKS die (?).


You can fool all the people some of the time, and some of the people all the time, 
but you cannot fool all the people all the time.
(Abraham Lincoln)







Dimuat di: