Assalamu’alaikum Maya…
Postingan blog gw kali ini
spesial-tapi-ngga-pake-telor buat lo… :D
*boooo ini postingan yeeeee bukan
nasgor (“,)v
Tapi saran gw, lo musti buka di
kompi/laptop, siapin minuman + snack deket
lo.. Ini postingan lumayan panjang dan bisa bikin lumanyun gegara panjangnya
kayak makalah kuliah.. :P
*lebaaaiiiiyyy (>,<)
Gw mo bahas ttg posisi sumber daya alam
(khususnya migas) dalam Islam dan konteksnya di Indonesia..
Gw nulis bukan karena ngrasa gw lebih
hebat ato keren, tapi ini gw tulis berdasar dari yang gw pernah baca aja..
Gw makasih banget kalo ada koreksi +
tambahan ilmu buat gw.. :*
Berdasar link Pak Felix yg lo kasih ke
gw, gw fokus ke beberapa poin yang di twit:
(Sumber link: http://felixsiauw.com/home/pemerintah-subsidi-bbm-penipuan-dan-haram-dalam-islam-liberalisasi-migas/)
13. terang sudah, alasan naiknya BBM krn “harga minyak dunia
naik” hanya dibuat2, nyatanya itu sudah jadi kesepakatan dgn IMF sejak 1997
14. dalam Islam, amalan seperti ini adl haram, krn Allah
memerintahkan agar kaum Mukmin tak boleh dikuasai oleh kaum kafir
15. selain itu, Islam telah menggariskan bahwa barang tambang
termasuk minyak, bukanlah milik negara melainkan milik ummat seluruhnya
16. sabda Rasul: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air,
padang rumput dan api (energi/barang tambang)” (Abu Dawud, Ahmad)
17. artinya, pemerintah tak boleh menghargai minyak yg tersimpan
di bumi kaum Muslim dgn harga dunia, yg naik seiring naiknya harga dunia
18. dalam Islam, harga minyak yg diambil oleh pemerintah di bumi
Muslim adalah 0$ karena kepemilikannya teruntuk ummat seluruhnya
Pertama, gw sepakat kalo ada pengaruh asing di
dunia pertambangan dan perminyakan di Indonesia. Apalagi banyak berita yang
ngabarin tentang adanya dugaan monopoli impor BBM melalui Petral. Lo bisa cek
di sejumlah situs ini:
1) Pengamat:
Jangan Mudah Tersulut, Banyak Agen di Indonesia
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/27/mngjnx-pengamat-jangan-mudah-tersulut-banyak-agen-di-indonesia
2) Istilah
BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/istilah-subsidi-bbm-menyesatkan-mengapa-dipakai-untuk-menaikkan-harga-lagi-artikel-1/
3) Kebijakan
Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel
2)
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/kebijakan-harga-bbm-bertentangan-dengan-konstitusi-dan-sarat-dengan-penyesatan-artikel2/
4) Pemerintah
Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3
Pelengkap)
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pemerintah-melanggar-konstitusi-dalam-kebijakannya-menaikkan-harga-bbm-artikel-3-pelengkap/
5) Kebijakan
Tentang BBM yang Sejak Lama Sudah Kacau Balau
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kebijakan-tentang-bbm-yang-sejak-lama-sudah-kacau-balau/
6) Kreatifitas
Fiskal dan Pembodohan Terhadap Masyarakat (Bagian 1)
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kreativitas-fiskal-dan-pembodohan-terhadap-masyarakat-bagian-1-2/
7) Kreatifitas
Fiskal dan Pembodohan Terhadap Masyarakat (Bagian 2)
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kreativitas-fiskal-dan-pembodohan-terhadap-masyarakat-bagian-2-2/
8) Kreatifitas
Fiskal dan Pembodohan Terhadap Masyarakat (Bagian 3)
http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kreativitas-fiskal-dan-pembodohan-terhadap-masyarakat-bagian-3/
9) Kontroversi
Kenaikan Harga BBM
http://kwikkiangie.com/v1/2012/03/kontroversi-kenaikan-harga-bbm/
10) Anggito
Abimanyu Bantah Manipulasi Data Surplus Migas
http://www.infobanknews.com/2012/03/anggito-abimanyu-bantah-manipulasi-data-surplus-migas/
11) Kurangi
Subsidi, BBM Naik Tinggi, Tekan Daya Beli
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/19/kurangi-subsidi-bbm-naik-tinggi-tekan-daya-beli.html
12) Pengelolaan
BBM: Muhammadiyah Tagih Janji Dahlan Bubarkan Petral
http://www.solopos.com/2013/05/20/pengelolaan-bbm-muhammadiyah-tagih-janji-dahlan-bubarkan-petral-407962
13) Terungkap,
Istilah Subsidi Ternyata Kebohongan!
http://www.pesatnews.com/read/2013/06/13/29374/terungkap-istilah-subsidi-ternyata-kebohongan
14) BBM
Naik Suburkan Kejahatan Korupsi Karena Ada Mark-Up oleh Pertamina dan Mafianya
http://www.rimanews.com/read/20130614/106678/bbm-naik-suburkan-kejahatan-korupsi-karena-ada-mark-oleh-pertamina-dan-mafianya
15) Daeng:
Berlapis Kebohongan SBY dalam Menaikkan BBM
http://www.tambangnews.com/berita/utama/3373-daeng-berlapis-kebohongan-sby-dalam-menaikan-bbm.html
16) eSPeKaPe
Minta DPR Tolak
Program BLSM Yang Bohongi Rakyat
http://tambangnews.com/berita/utama/3360-espekape-minta-dpr-tolak-program-blsm-yang-bohongi-rakyat.html
17) Dukung
BLSM, Koalisi Dapat Keuntungan Elektoral?
http://nasional.kompas.com/read/2013/06/07/16042116/twitter.com
Kedua, gw ngga sepakat kalo negara ngga boleh
memegang/menguasai tambang, apalagi kalo dikaitin sama hadits yang dikutip Pak
Felix dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Kita bahas dulu tentang hadits yang
dikutip Pak Felix, tapi karena ilmu gw masih cetek, gw copas tulisan orang yang
insyaaAlloh isinya menjelaskan tentang hadits itu.
(Sumber link: http://mtaufiknt.wordpress.com/2011/03/26/ketaqwaan-dalam-mengelola-kepemilikan-umum/)
Harta kepemilikan umum
ada tiga kelompok:
Kelompok pertama: harta yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada
akan terjadi sengketa dalam mencarinya. Rasul saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air
dan api (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn Abi Syaibah).[3]
As-Sarakhsi (w. 483 H) dalam Al-Mabsûth menjelaskan, “Di dalam hadis ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik
Muslim maupun kafir dalam ketiga hal itu … Tidak seorangpun boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.
Statusnya seperti pemanfaatan jalan umum untuk berjalan di jalan itu. Maksud
mereka dari frasa syarikah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah
penjelasan ketentuan pokok kebolehan dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia
dalam hal pemanfaatan, bukan karena ketiganya milik mereka. Jadi air di lembah
itu bukan milik seseorang.”[4]
Namun Rasulullah saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar
dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Rasul saw. juga membolehkan
Utsman ra. membeli sumur dari seorang Yahudi di Madinah yang kemudian ia
wakafkan, sehingga bisa difahami bahwa berserikatnya masyarakat dalam air,
padang rumput dan api itu bukan karena zatnya, tetapi karena keberadaannya yang
dibutuhkan oleh masyarakat, yang jika tidak ada akan terjadi perselisihan atau
masalah dalam mencarinya. Dengan demikian, sifat ini menjadi ‘illat istinbâthan perserikatan manusia dalam
ketiga hal itu. Karena itu, masyarakat berserikat bukan hanya pada fasilitas
umum yang berupa air, api—mencakup sumber energi—dan padang rumput saja, tetapi
juga dalam semua harta yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang keberadaannya
dibutuhkan masyarakat secara bersama yang jika tidak ada akan terjadi
perselisihan dalam mencarinya.
Kelompok kedua: barang tambang yang depositnya besar. Abyadh bin Hammal
r.a. bercerita:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang
garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada
di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda
memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata: Rasul lalu menariknya
dari Abyadh bin Hammal (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban[5]).
Riwayat ini berkaitan dengan barang tambang garam, bukan garam
itu sendiri, dalam riwayat an-Nasai dari Amru bin Yahya bin Qais jelas
disebutkan ma’din al-milh (tambang
garam). Awalnya Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun,
ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti al-mâ‘a al’iddu,
maka Rasul menariknya kembali dari Abyadh. Al-mâ‘a al’iddu adalah yang terus
mengalir tidak terputus, artinya cadangannya besar sekali. Jadi, sebab (’illat)
penarikan tambang itu adalah keberadaanya yang terus mengalir tak terputus,
yaitu cadangannya besar sekali. Karena itu, semua barang tambang yang
cadangannya besar sekali—baik barang tambang permukaan ataupun di perut bumi;
baik berupa benda padat seperti besi, emas, perak, dsb atau berupa cair seperti
minyak bumi maupun berupa gas seperti gas bumi—maka semua itu termasuk dalam
cakupan hadis di atas, yaitu merupakan milik umum.
Kelompok ketiga: harta yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk
dimiliki individu seperti sungai, danau, laut, jalan umum, lapangan, masjid,
dsb; yaitu harta-harta yang mencakup kemanfaatan umum. Meski harta milik publik
jenis ketiga ini seperti jenis pertama, yaitu merupakan fasilitas umum, jenis
ini berbeda dari sisi sifatnya, yaitu bahwa tabiat pembentukannya menghalangi
jenis harta ini untuk dimiliki oleh pribadi. Ini jelas berbeda dari jenis
pertama yang zatnya—misalnya air—boleh dimiliki individu, namun individu
dilarang memilikinya jika dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi meskipun dalil harta
kelompok ketiga ini adalah berlakunya ’illat syar’iyyah (keberadaannya sebagai
fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat), esensi zatnya menunjukkannya
sebagai milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu,
kelompok harta ini menjadi kelompok tersendiri yang dibedakan dari kelompok
pertama.
Haram Dikuasai Individu/Swasta
Islam mengharamkan semua harta milik umum diserahkan kepada
swasta, baik swasta nasional apalagi swasta asing. Harta milik umum itu harus
dikelola oleh negara yang mewakili masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk
kemakmuran rakyat.
Keterangan
[3] Hadis ini shahih
(lihat: Ibn Abdil Bar, al-Isti’âb, IV/1635; Ibn Hajar al-Ashqalani, Talkhîsh
al-Habîr, iii/65, Madinah al-Munawarah. 1964; al-Albani, Irwâ’ al-Ghalîl,
vi/6-9, Maktab al-Islami, Beirut, cet. ii. 1405/1985). Abu Hatim mengatakan:
Abu Hidasy tidak berjumpa dengan Nabi saw. dan ia disebutkan dalam riwayat Abu
Dawud adalah Hibban bin Zaid asy-Syar’abi. Ia seorang tabi’un yang ma’ruf
-sudah dikenal- (Talkhîsh Habîr, iii/65). Dalam riwayat-riwayat tersebut, Abu
Hidasy berkata bahwa ia mendengarnya dari salah seorang Sahabat—dalam riwayat
Abu Dawud dari salah seorang Muhajirin, tapi tidak ia sebutkan namanya. Tidak
ada penyebutan nama Sahabat tidak membahayakan sanadnya, sebab menurut ahlus
sunah semua Sahabat adalah tsiqat, apalagi dalam sebagian riwayat disebutkan
Sahabat itu adalah seorang Muhajirin (lihat: Az-Zaila’i, Nashb ar-Râyah,
iv/352, Dar al-Hadits, Mesir. 1357; Irwâ’ al-Ghalîl, vi/6-9).
Adapun yang dinilai dhaif adalah
riwayat Ibn Majah dan lainnya dari jalan Ibn Abbas dengan lafal: al-muslimûn syurakâ‘u fî
tsalâts: al-mâ’ wa al-kalâ’ wa an-nâr wa tsamanuhu harâm (Kaum muslim berserikat dalam tiga
hal: air, padang dan api dan harganya haram). Di dalam sanadnya ada Abdullah
bin Hirasy dan dia matruk. Dia disahihkan oleh Ibn as-Sakan (Talkhîsh al-Habîr,
iii/65). Al-Bukhari berkata: Abdullah bin Hirasy dari al-‘Awam bin Hawsyab,
munkar al-hadits. Abu Hatim berkata: ia dzâhib al-hadîts. Penilaian ini
disetujui oleh Ibn al-Qaththan (Nashb ar-Râyah, iv/352). Ia didhaifkan oleh Abu
Zur’ah, al-Bukhari, an-Nasai, Ibn Hibban dan lainnya. Ibn ‘Amar menyebutnya
pendusta (Irwâ’ al-Ghalîl, vi/6-9).
[5] At Tirmidzi
menghasankannya, Ibnu Hibban mensahihkan, Ibnul Qaththan mendlo’ifkan [as
Shon’âny(w. 1276 H), Fathul Ghaffâr, 3/1284] , hadits ini diamalkan ahlul ‘ilmi
dari kalangan sahabat [Tahqiq Abdul Qadir Arna’uth atas kitab Jâmi’ul Ushul,
10/578 karya Ibnul Atsîr (w. 606 H)]
Berdasarkan penjelasan diatas, tidak
ada alasan untuk “padang rumput, air dan api” itu dikuasai oleh negara untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Kalo kita liat Pasal 33 ayat (1), (2)
dan (3) UUD NRI Tahun 1945 sebetulnya hampir mirip sama hadits itu, kecuali di
ayat (4), dimana negara memang menguasai dan kekuasaannya itu dimanfaatkan
untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kalo mo egois ngliat Muslimnya aja,
mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Case
closed.
Tapi Islam kan rahmatan lil alamin,
jadi ngga cuma Muslim aja yang ngrasain indahnya Islam tapi juga semua pemeluk
agama selain Islam dan makhluk hidup lainnya. Means, Pasal 33 kecuali ayat (4) itu udah ideal sebagai aturan.
Tinggal gimana tekad pemerintah aja untuk merealisasikan.
Lagipula, logikanya, kalo bukan negara
yang ngatur trus siapa yang ngatur? Individu? Inisiatif sendiri? Kan tadi udah
jelas dilarang. Harus kolektif.
Nah, disinilah peran negara (melalui
pemerintah) untuk memastikan seluruh warga negaranya mendapat hak-haknya dengan
adil.
Contoh lain dimana negara diperlukan
untuk mengurus urusan agama, kayak Haji. Ini masuknya fiqh stau gw May, tolong dikoreksi ya kalo salah..
Dalam konteks Indonesia, negara dengan
jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, posisi Negara emang dibutuhkan untuk
mengatur supaya ibadah Haji tetep berlangsung tertib dan lancar. Kalopun Negara
mo melimpahkan tugasnya untuk ngurus Haji ke pihak swasta, ya terserah, slama
semua urusan dan keperluan terkait Hajinya WNI diselesaikan dengan baik, dengan
catatan: negara tetap mengawasi dan memastikan berjalannya proses.
Balik soal tambang, negara tetap berhak
menguasai SDA sepanjang pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat.
Lagian, dengan jumlah penduduk
Indonesia yang ratusan juta gini, kalo ngga diserahin ke Negara, trus mo ke
siapa? Swasta?
Sekedar ngasih tau aja, kalo yang
namanya swasta itu kan maksudnya perusahaan, dan yang namanya perusahaan itu
tujuannya dapet untung/profit/laba. Beda sama tujuan Negara. Negara itu
dibentuk bukan untuk nyari untung, tapi mensejahterakan seluruh warganya.
Gimana sama BUMN/BUMD? Ini jawaban gw,
kalo keliru dikoreksi ya.. BUMN/BUMD itu didirikan memang untuk mendapat
untung, tapi itu bukan tujuan utama. Tujuan utamanya tetep untuk
mensejahterakan rakyat.
Kalo di salah satu materi di matkul
Teori Hukum Administrasi Negara, dibilang kalo yang namanya tujuan negara itu
mensejahterakan rakyatnya dan salah satu caranya dapat dengan mendirikan
BUMN/BUMD. Gimana kalo rugi? Menurut matkul Teori HAN itu, ya gapapa rugi ASAL tujuan utamanya tercapai, yaitu:
kesejahteraan seluruh rakyat. Karena memang tujuan awal pendiriannya itu bukan
nyari untung/laba/profit.
Balik ke Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,
di mata kuliah yang sama yaitu Teori HAN, Dosennya bilang kalo ada ‘kejanggalan’
di ayat (4).
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Pertama lo peratiin 3 ayat pertama,
trus lo liat kata “efisien” yang gw cetak tebel itu. Itu bertentangan banget.
3 ayat pertama, sifatnya jelas sosialis.
Tapi ayat (4) itu bernuansa liberal. Jadi, sistem ekonomi yang dibangun oleh
Kontitusi itu campuran sosialis dengan liberal (?). Jadinya gimana?
Trus May, ada baiknya lo baca juga
artikel Kurtubi di Opini Kompas hari
ini, judulnya “Harga BBM dan Efisiensi Energi”. Ada paragraph yang bagus,
…Selain itu, UU Migas telah memindahkan tanggung jawab pemenuhan
kebutuhan BBM rakyat: dari Pertamina ke pemerintah. Pertamina diposisikan hanya
sebagai salah satu operator yang ditunjuk pemerintah (lewat BPH Migas) untuk
memenuhi kebutuhan BBM nasional. Akibatnya, Pertamina yang berstatus PT
(Persero) dan oleh UU diwajibkan cari untung sebesar-besarnya jadi enggan
membangun kilang (investasi di kilang BBM marginnya relative sangat kecil, jauh
di bawah margin usaha hulu).
Padahal, sebelum UU Migas, Pertamina berencana membangun banyak
kilang BBM: tak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga bertujuan
ekspor. Akibatnya, sejak UU Migas, tak ada tambahan kapasitas kilang BBM,
Padahal, konsumsi BBM terus meningkat, berdampak pada meningkatnya impor BBM
nasional yang berujung pada defisit migas yang terus membengkak dan nilai
rupiah yang terus melemah. …
Beberapa yang recommended buat dibaca, salah satunya tu John Perkins yang judulnya “Confessions of an Economic Hit Man”.
Ketiga, dari 2 poin gw diatas, pertanyaan
selanjutnya, kita musti ngapain?
Gw sepakat kalo Islam harus ditegakkan
dengan menjadikan Al Qur’an dan Hadits Rosul sebagai sumber hukum. Gw sepakat
100%.
Tapi pertanyaannya, kita mulai dari
mana? Menguasai pemerintahan? Oke. Sepakat.
Trus, kita musti gimana nih untuk bisa
nguasain pemerintahan dan ngisi pos-pos jabatan disana dengan muslim-muslim
yang amanah? Revolusi? Kudeta? Pemilu?
Untuk poin kedua ini, musti
banyak-banyak diskusi dan ketemuan kita… :*
Apalagi kalo diskusinya sambil
duduk-duduk di pantai di Bali yang masih biru dan sepi orang.. :D
Ciamik!
Anyway, jujur May. Gw sendiri masih
butuh banyak baca. Ilmu gw jelas masih cetek.
Apa yang gw tulis ini pasti banyak
kekurangannya. Gw akan sangat bahagia kalo ada koreksi dan tambahan ilmu buat
gw... J
bener2 perlu waktu santai plus snack buat mbacanya. tak simpen dulu deh buat ntar2 :D
ReplyDeletenais pos Yur! (y)
Tema ini sebetulnya dibahas kalo udah mahamin Mukadimmah-nya Ibnu Khaldun kayanya.. Aku belum baca... -___-"
ReplyDelete